Prospektus Penawaran Umum

Pada 2024, Perusahaan menapaki babak baru dengan melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dan menjadi perusahaan publik dengan mencatatkan sebagian sahamnya di bursa efek di Indonesia dengan kode “NAIK” pada 13 November 2024. Kantor pusat Perusahaan berlokasi di Perkantoran Mutiara Taman Palem No.53, Jl. Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat. Penawaran umum perdana 750.000.000 saham dengan nilai nominal Rp20,- per saham. Harga penawaran Rp107,- per saham.
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum sebanyak 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta) lembar Saham Biasa Atas Nama atau sebesar 23,08% (dua puluh tiga koma nol delapan persen) dari modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp20,- (dua puluh Rupiah) setiap lembar Saham. Keseluruhan saham tersebut ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp107,- (seratus tujuh Rupiah) setiap saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebanyak Rp80.250.000.000,- (delapan puluh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).
Bersamaan dengan Penawaran Umum Saham Perdana, Perseroan juga menerbitkan sebanyak 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta) Waran Seri I atau sebesar 15,00% (lima belas persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Yang Ditawarkan pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Yang Ditawarkan berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I, di mana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham Perseroan yang dikeluarkan dari portepel dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135,- (seratus tiga puluh lima Rupiah) setiap Waran Seri I. Waran Seri I dapat dilaksanakan menjadi saham Perseroan setelah 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya dan sampai dengan 12 (dua belas) bulan berikutnya yaitu sejak tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan 13 Mei 2026. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai, dan tidak berlaku. Jangka waktu Waran
Seri I tidak dapat diperpanjang. Nilai hasil pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp50.625.000.000,- (lima puluh miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”).
Berikut ini adalah Prospektus Penawaran Umum milik PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk.