Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah komponen vital dalam sistem proteksi kebakaran bangunan. Namun, keberadaannya tidak cukup jika tidak didukung oleh pemasangan yang sesuai ketentuan standar pemasangan apar.
Standar pemasangan APAR diatur secara ketat oleh pemerintah melalui berbagai regulasi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) demi memastikan efektivitasnya dalam situasi darurat. Mengabaikan standar ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian besar, tetapi juga bisa berdampak hukum dan menggugurkan perlindungan asuransi.
Standar Pemasangan APAR yang Berlaku di Indonesia
Panduan SNI dan Regulasi Pemerintah Terkait Standar Pemasangan APAR
Pemasangan APAR di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi penting. Permenakertrans No. 4 Tahun 1980 menetapkan persyaratan dasar lokasi, ketinggian, serta pemeliharaan APAR di tempat kerja. Selain itu, terdapat beberapa SNI yang menjadi acuan utama:
- SNI 03-3987-1995: Mengatur tata cara perencanaan dan pemasangan APAR pada bangunan gedung.
- SNI 03-3988-1995: Berkaitan dengan pengujian kemampuan pemadaman dan penilaian kualitas APAR.
- SNI 19-0180-1987: Menjelaskan spesifikasi teknis tabung APAR dari baja karbon rendah.
- PERMENPERIN No. 17 Tahun 2024: Mengharuskan semua APAR yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi SNI.
Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya bersifat wajib, tetapi juga menentukan apakah APAR benar-benar dapat menjalankan fungsinya dengan optimal saat dibutuhkan.
Lokasi Ideal dan Ketinggian Pemasangan yang Direkomendasikan
APAR harus dipasang di lokasi strategis yang mudah diakses dan terlihat, seperti:
- Dekat pintu keluar
- Koridor dan tangga darurat
- Lobi utama
- Area berisiko tinggi seperti dapur dan ruang mesin
Tinggi pemasangan juga harus memenuhi ketentuan berikut:
- Bagian atas APAR: maksimal 1,2 meter dari lantai
- Bagian bawah APAR: minimal 15 cm dari lantai
Selain itu, jarak antar unit tidak boleh lebih dari 15 meter, kecuali ditentukan lain oleh ahli K3. Semua tabung APAR juga wajib berwarna merah untuk meningkatkan visibilitas.
Penandaan dan Petunjuk Arah Menuju APAR
Penandaan yang jelas merupakan bagian dari standar pemasangan APAR. Tanda harus:
- Berbentuk segitiga sama sisi berukuran 35 cm
- Memiliki warna dasar merah dengan tulisan “Alat Pemadam Api” dan panah arah
- Dipasang setinggi 120–125 cm dari lantai, tepat di atas APAR
Selain itu, instruksi penggunaan harus tersedia di lokasi dan dapat dengan mudah dipahami semua orang di gedung.
Risiko Jika Tidak Mematuhi Standar Pemasangan Apar
Hambatan Evakuasi dan Penanggulangan Awal Kebakaran
Jika APAR tidak terpasang sesuai standar, alat ini dapat sulit ditemukan atau dijangkau saat kebakaran terjadi. Penempatan yang terlalu tinggi, tersembunyi, atau terhalang akan memperlambat respons awal, memperbesar risiko meluasnya api, dan bahkan menghambat proses evakuasi penghuni.
Potensi Sanksi Hukum dan Gagal Klaim Asuransi
Ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat mengakibatkan sanksi hukum berdasarkan peraturan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja. Tidak hanya itu, perusahaan asuransi juga berhak menolak klaim kebakaran apabila ditemukan bahwa pemasangan APAR tidak sesuai dengan standar resmi, karena dianggap lalai memenuhi proteksi minimum.
Ancaman Keselamatan Penghuni dan Aset Bangunan

APAR yang tidak terpasang dengan benar dapat gagal digunakan saat dibutuhkan. Hal ini sangat membahayakan keselamatan penghuni dan memperbesar risiko kerusakan aset secara signifikan. Penanggulangan awal yang gagal bisa berujung pada kerugian material besar, bahkan korban jiwa.
Standar pemasangan APAR bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian integral dari sistem keselamatan bangunan. Kepatuhan terhadap regulasi SNI dan peraturan pemerintah memastikan APAR dapat digunakan secara optimal saat keadaan darurat terjadi. Risiko hukum, kegagalan klaim asuransi, serta bahaya terhadap keselamatan jiwa dan aset merupakan konsekuensi serius dari pemasangan yang tidak sesuai standar.
Untuk memastikan pemasangan APAR sesuai dengan standar dan efektif dalam jangka panjang, Anda dapat mempercayakan pekerjaan ini kepada kontraktor berpengalaman seperti Adiwarna, spesialis proteksi kebakaran yang berkomitmen terhadap keselamatan dan kualitas sesuai regulasi nasional.