Panduan Lengkap Standar Penempatan APAR Sesuai Regulasi

Standar penempatan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah aspek krusial dalam sistem proteksi kebakaran yang sering kali diabaikan. 

Penempatan yang tepat tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga berperan langsung dalam menyelamatkan nyawa dan meminimalkan kerugian saat terjadi kebakaran. 

Dalam artikel ini, kami akan membahas pentingnya penempatan APAR sesuai standar, regulasi nasional yang mengaturnya, serta rujukan internasional yang menjadi acuan tambahan.

Pentingnya Penempatan APAR Sesuai Standar

Menempatkan APAR secara sembarangan dapat berakibat fatal. APAR yang ditempatkan sesuai standar penempatan APAR akan:

  • Mudah ditemukan dan diakses dalam situasi darurat. Hal ini memungkinkan tindakan pemadaman bisa dilakukan dengan cepat sebelum api menyebar lebih luas.
  • Efektif dalam menjangkau area yang rawan kebakaran, karena setiap jenis APAR memiliki jangkauan dan kapasitas yang terbatas.
  • Memenuhi persyaratan hukum dan standar asuransi. Penempatan yang tidak sesuai dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak atau menimbulkan sanksi hukum bagi pemilik bangunan.

Karena itu, memahami dan menerapkan standar ini merupakan langkah preventif penting untuk menjamin keselamatan di lingkungan kerja maupun area publik.

Regulasi yang Mengatur Standar Penempatan APAR

Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Standar Penempatan APAR

standar penempatan apar

SNI menjadi acuan utama dalam menentukan spesifikasi teknis dan standar penempatan APAR di Indonesia. Beberapa poin penting yang diatur antara lain:

  • Jenis APAR (powder, foam, CO2) harus disesuaikan dengan potensi risiko kebakaran di lokasi tertentu.
  • Penempatan harus mempertimbangkan jarak antar alat, kemudahan akses, serta ketersediaan rambu yang jelas dan terlihat.
  • Setiap APAR wajib melalui proses pengujian dan penilaian kelayakan untuk memastikan dapat berfungsi optimal saat dibutuhkan.

Standar ini menekankan bahwa APAR bukan hanya wajib hadir, tetapi juga harus terpasang secara strategis dan terverifikasi secara teknis.

Regulasi Tambahan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Pemadam Kebakaran

Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan sejumlah regulasi tambahan, termasuk:

  • Permenakertrans No. 4/MEN/1980 yang menyebutkan bahwa setiap APAR harus mudah diakses, terlihat, dan memiliki tanda pemasangan berbentuk segitiga merah.
  • Jarak maksimal antar APAR adalah 15 meter, kecuali jika ditentukan berbeda oleh ahli K3.
  • Tinggi pemasangan rambu idealnya 125 cm dari lantai, dan jarak minimal tabung ke lantai adalah 15 cm.
  • APAR di luar ruangan harus dilindungi dengan kotak khusus untuk mencegah kerusakan akibat cuaca ekstrem.
  • Warna APAR harus merah terang agar mudah dikenali, sesuai ketentuan standar nasional.

Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 186 Tahun 1999 juga mengatur pembentukan unit penanggulangan kebakaran internal, pelatihan petugas, dan pengawasan pemenuhan standar di tempat kerja.

Rujukan Internasional: NFPA dan OSHA

Selain regulasi nasional, banyak pelaku industri juga mengacu pada standar internasional untuk memperkuat sistem proteksi kebakarannya. Dua rujukan utama adalah:

  • NFPA 10 (National Fire Protection Association): Standar ini mengatur penempatan APAR di lokasi yang mudah diakses dan terlihat jelas, serta tinggi pemasangan maksimal 1,51 meter dari lantai untuk APAR dengan berat di bawah 18,14 kg. Jarak antar APAR ditentukan berdasarkan luas area dan tingkat risiko kebakaran.
  • OSHA (Occupational Safety and Health Administration): Lembaga ini menetapkan kewajiban penempatan APAR di tempat kerja sesuai standar keselamatan global, termasuk inspeksi berkala dan pelatihan penggunaan alat bagi pekerja.

Keduanya menjadi referensi penting dalam menyusun sistem proteksi kebakaran yang selaras dengan praktik internasional.

Memahami dan menerapkan standar penempatan APAR adalah bentuk tanggung jawab atas keselamatan lingkungan kerja dan publik. 

Baik mengacu pada SNI, regulasi Kementerian Tenaga Kerja, maupun standar internasional seperti NFPA dan OSHA, semua bertujuan untuk memastikan alat pemadam api ringan benar-benar bisa digunakan secara efektif saat dibutuhkan.

Bagi Anda yang ingin memastikan sistem proteksi kebakaran di gedung atau area usaha sesuai standar, bekerja sama dengan kontraktor terpercaya sangat disarankan. Adiwarna sebagai kontraktor spesialis proteksi kebakaran siap membantu perencanaan, pemasangan, hingga pemeliharaan APAR sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti standar yang tepat, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga melindungi aset dan nyawa dari risiko kebakaran.

Bagikan Postingan Ini:

marcus nugraha

Adalah seorang ahli perlindungan kebakaran dengan latar belakang Sarjana Teknik Material dari ITB. Melalui tulisan di website ini, saya akan berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk membantu orang-orang dalam menciptakan sistem perlindungan kebakaran.