Tata Kelola Perusahaan
- Perusahaan
- Tata Kelola Perusahaan
Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) telah menjadi kebutuhan dunia usaha di seluruh dunia, termasuk Indonesia. GCG merupakan prinsip yang mendasari proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan serta pencerminan etika pelaku usaha. Pada konsep pembangunan berkelanjutan, atau sustainability development, GCG menjadi salah satu pilar utama yang diharapkan mampu membentuk fondasi iklim investasi yang sehat. Lebih jauh, GCG telah menjadi salah satu faktor fundamental bagi investor dalam menilai kinerja perusahaan yang berkelanjutan hingga masa-masa mendatang.
Sebagai perusahaan yang mengusung visi “Menjadi produsen semen terkemuka di Indonesia, pemain di pasar beton siap-pakai (RMC) di Pulau Jawa dan Sumatera Selatan, serta pemain nomor satu di pasar agregat di Jabodetabek”, Indocement berkomitmen untuk menerapkan prinsip GCG dalam operasional Perseroan. Penerapan prinsip GCG tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keberhasilan usaha secara etis, legal, berkelanjutan dan memberikan keuntungan yang optimal bagi Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya.
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mewujudkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dengan membentuk komite, sistem, dan unit kerja, untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG dalam Perseroan secara berkelanjutan.
Dasar dan Tujuan Penerapan GCG
Penerapan prinsip-prinsip GCG di Perseroan mengacu pada peraturan perundangan-undangan, antara lain:
1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Materiala oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
6. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/ SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
8. Peta Jalan Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
9. Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021 yang dikeluarkan Komite Nasional Kebijakan Governance;
10. Praktik terbaik dan standar yangn berlaku secara internasional seperti ASEAN Corporate Governance Scorecard.
Dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, Indocement terus berupaya menyelaraskan dan meningkatkan kualitas penerapan GCG di Perseroan.
Tujuan Tata Kelola Perusahaan
Dalam pelaksanaannya, Perseroan wajib memastikan penerapan GCG pada setiap aspek bisnis dan pada setiap tingkatan jajaran organisasi Perseroan dengan tujuan sebagai berikut:
- Mengoptimalkan nilai (value) Perseroan bagi Pemegang Saham dengan tetap memerhatikan kepentingan Pemangku Kepentingan dan mendorong tercapainya kesinambungan bisnis didasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan;
- Mendorong agar organ Perseroan yaitu RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mendorong pengelolaan Perseroan lebih profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perseroan;
- Mendorong dan mendukung pengembangan, pengelolaan sumber daya Perseroan dan pengelolaan risiko usaha Perseroan dengan penerapan prinsip kehatihatian (prudent), akuntabilitas, dan bertanggungjawab sejalan dengan prinsip-prinsip GCG;
- Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial Perseroan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar wilayah operasional Perseroan;
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dalam menjalankan pengelolaan Perseroan secara profesional, transparan dan efisien serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian, dilandasi nilai moral dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta kesadaran akan tanggung jawab sosial Perseroan terhadap Pemangku Kepentingan dan lingkungan;
- Meningkatkan daya saing Perseroan baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mendapatkan kepercayaan pasar guna mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Prinsip Utama
Untuk mencapai tujuan dari penerapan GCG, Perseroan terus meningkatkan dan melaksanakan prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi, serta Kewajaran dan Kesetaraan, sebagai pedoman bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Sesuai dengan Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, prinsip GCG tersebut diartikan sebagai berikut:
- Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perseroan;
- Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Independensi, yaitu keadaan di mana Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran dan Kesetaraan, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hakhak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), struktur tata kelola perusahaan secara garis besar tergambarkan pada organ utama perusahaan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masing-masing organ mempunyai peran penting dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perseroan.
Pelaksanaan GCG dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga prinsip-prinsip GCG menjadi acuan dalam kegiatan sehari-hari Indocement. Dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan, Direksi didukung oleh struktur manajemen yang efektif dan organ pendukung yang terdiri dari Sekretaris Perusahaan, Internal Audit dan Komite Keselamatan. Adapun dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris didukung oleh organ penunjang seperti Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing organ Perseroan tersebut menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara independen untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan lain yang berlaku.
Struktur Tata Kelola Perseroan dapat digambarkan sebagai berikut:


Presentasi Saham PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk

Presentasi Saham PT Adiwarna Anugerah Investama

